, ,

Warga Tanahlaut Ini Keluhkan Mengurus Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, Begini Penjelasan Kantah Tala

by -1793 Views
cek disini

News Pelaihari  — Seorang warga Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan, mengeluhkan proses pengurusan sertifikat tanah miliknya yang tak kunjung selesai meski telah mengajukan berkas sejak awal tahun. Keluhan tersebut viral di media sosial dan menuai perhatian masyarakat setempat, terutama terkait transparansi dan kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Tanahlaut.

Warga Keluhkan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit
Warga Tanahlaut Ini Keluhkan Mengurus Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, Begini Penjelasan Kantah Tala

Warga bernama Rahmat Hidayat (42), warga Kecamatan Pelaihari, mengaku sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan sejak Februari 2025 untuk penerbitan sertifikat hak milik atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Namun, hingga kini, sertifikat tersebut belum diterbitkan.

Baca Juga : Begini Alur Penggagalan Distribusi BBM Ilegal Takisung Tanahlaut, Pelaku Angkut Solar dengan Mobil

“Saya sudah beberapa kali bolak-balik ke kantor pertanahan, semua berkas katanya sudah lengkap, tapi setiap kali ditanya jawabannya masih proses. Sudah delapan bulan belum ada kejelasan,” ujar Rahmat kepada awak media, Jumat (10/10).

Menurut Rahmat, dirinya mengajukan pembuatan sertifikat melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia berharap adanya kepastian waktu penyelesaian agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

Penjelasan Resmi Kantor Pertanahan Tanahlaut

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanahlaut, Rizky Pratama, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian sejumlah berkas sertifikat bukan karena kelalaian petugas, melainkan akibat verifikasi data fisik dan yuridis yang belum rampung di lapangan.

“Ada beberapa bidang tanah yang perlu dilakukan pengukuran ulang dan pengecekan batas kepemilikan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah warga lain. Prinsip kami, lebih baik sedikit terlambat tetapi hasilnya akurat dan sah secara hukum,” tegas Rizky.

Ia menambahkan, proses penerbitan sertifikat tanah di bawah program PTSL harus melewati beberapa tahap penting, mulai dari pengumpulan data yuridis, pengukuran lapangan, penetapan batas, hingga validasi peta bidang tanah. Bila ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau konflik batas, maka proses otomatis tertunda hingga ada penyelesaian.

Selain itu, Kantah Tanahlaut saat ini tengah menangani peningkatan jumlah permohonan sertifikat secara signifikan pada semester II tahun 2025. Hal ini berdampak pada antrean proses administrasi di beberapa kecamatan.

Upaya Percepatan dan Pelayanan Digital

Rizky menyebut, pihaknya kini tengah menerapkan layanan pertanahan digital yang terintegrasi dengan sistem Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memantau langsung status pengajuan sertifikat tanpa harus datang ke kantor pertanahan.

“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar warga yang merasa mengalami kendala atau keterlambatan segera mengajukan pengaduan resmi melalui loket pengaduan atau kanal digital Kantah Tala. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara administratif.

Meski sempat kecewa, Rahmat berharap proses sertifikat tanahnya segera selesai. “Saya tetap percaya pada petugas, mudah-mudahan ke depan lebih cepat dan jelas jadwalnya,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat. Tanahlaut memahami bahwa proses sertifikasi tanah memerlukan kehati-hatian dan verifikasi mendalam agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.