News Pelaihari – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Seorang pria berinisial MT diringkus di rumahnya yang berlokasi di Jalan Noor Sehat, RT 004 RW 002 pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 5,52 gram (berat kotor 5,77 gram) yang disimpan tersangka di lantai kamar.

“Barang bukti dibungkus dalam plastik klip transparan dan diletakkan begitu saja di lantai kamar. MT tidak dapat mengelak saat petugas menemukan paket sabu tersebut,” ujar AKP Ferry, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga : Kampus Gratis Akademi Komunitas Peternakan Jorong Ikuti Program UNESCO Prize, Incar Hadiah Rp750 Juta
🔎 Barang Dibeli Kredit, Pemasok Masih DPO
Dari hasil interogasi, MT mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Menariknya, transaksi dilakukan secara kredit dengan nilai Rp5 juta.
“Pengakuannya, sabu itu dibeli dari M dengan sistem kredit. Sebagian akan dijual kembali, sebagian lagi sudah dikonsumsi oleh tersangka,” kata Ferry.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kepada seorang buruh serabutan di sekitar Pelaihari. Namun sebelum berhasil diedarkan lebih luas, tersangka lebih dulu diamankan aparat kepolisian.
🚓 Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
Saat ini, tersangka MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga menjadi penggerak jaringan ini di wilayah Tanah Laut.
“Kami terus lakukan pengembangan. Pemasok masih buron dan menjadi target utama dalam pengungkapan jaringan ini,” tambah Ferry.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.