News Pelaihari – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menjatuhkan vonis denda Rp 250 ribu kepada seorang pria berinisial AR (38) yang terbukti mencuri tujuh buah kelapa sawit di area perkebunan milik warga di Kabupaten Tanah Laut. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Wulandari, Rabu (8/10/2025).

Kasus Pencurian dengan Nilai Kerugian Kecil
Kasus ini bermula ketika AR tertangkap warga saat memanen sawit tanpa izin di kebun yang terletak di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tujuh tandan sawit dengan berat sekitar 50 kilogram.
Baca Juga : Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pertimbangan nilai barang yang diambil tergolong kecil dan pelaku bersikap kooperatif selama proses hukum.
“Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 ribu, subsider dua hari kurungan,” ujar Hakim Sri Wulandari saat membacakan putusan.
Pertimbangan Hakim: Keadilan Restoratif
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perkara ini tidak perlu dijatuhi hukuman berat, mengingat nilai kerugian sangat kecil dan pelaku telah menyesali perbuatannya.
“Perkara seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bersama agar penyelesaian hukum tetap memperhatikan rasa keadilan sosial,” tambah hakim.
Hakim juga menyinggung bahwa penerapan pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi agar kasus-kasus serupa tidak membebani sistem peradilan, terutama untuk tindak pidana ringan.
Respons Jaksa dan Masyarakat
Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut, sementara terdakwa AR mengaku bersyukur karena hukuman yang dijatuhkan tidak berat.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata AR usai sidang.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial, dengan banyak warga menyoroti perbandingan antara nilai barang yang dicuri dan proses hukum yang dijalani. Beberapa warganet menilai kasus kecil seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat desa.
Pesan Moral dari Kasus Sawit
Pihak PN Pelaihari berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menghormati hak milik orang lain. Sekecil apa pun nilainya. Di sisi lain, aparat penegak hukum diimbau untuk mengutamakan edukasi dan pencegahan, bukan hanya penindakan.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Penting untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat desa,” ujar pejabat humas PN Pelaihari.









