News Pelaihari – Seorang pemuda berinisial AR (23) warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan. Ironisnya, AR baru saja bebas dari penjara kurang dari sepekan, namun dalam waktu tiga hari ia sudah dua kali melakukan tindak kejahatan serupa.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut menerima laporan dari dua korban berbeda yang kehilangan barang berharga akibat dijambret pelaku. Dari laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR di sebuah kos-kosan pada Jumat (15/8/2025).
Baca Juga : Pelaku Balapan Liar dari Buruh Hingga Nelayan, Ada Langganan Terjaring Polisi
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Tanah Laut, AKBP [Nama Kapolres], menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar perempuan yang sedang berkendara sendirian di jalan sepi. AR mendekati korban dengan sepeda motor, lalu merampas tas yang disampirkan di bahu atau diletakkan di dashboard motor.
“Pelaku mengaku nekat menjambret karena alasan ekonomi. Namun, tindakannya jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta tas milik korban yang berisi ponsel dan sejumlah uang tunai.
Residivis Kasus Serupa
AR ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun akibat kasus penjambretan pada 2022. Namun, bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatannya tidak lama setelah bebas.
“Ini jelas menunjukkan bahwa pelaku adalah residivis. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dan ancaman hukumannya bisa lebih berat karena ia merupakan pengulangan tindak pidana,” tambah Kapolres.
Dampak Sosial dan Keamanan
Aksi penjambretan yang dilakukan AR membuat warga Pelaihari resah. Beberapa masyarakat mengaku takut berkendara sendirian di jalan yang sepi, terutama di malam hari. Aparat kepolisian pun meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan untuk memberikan rasa aman kepada warga.
Seorang warga, Rini (32), mengatakan, “Kami berharap polisi terus memperketat pengawasan, karena aksi begal dan jambret seperti ini membuat masyarakat tidak tenang. Apalagi pelakunya ternyata baru keluar dari penjara.”
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan pasal yang disangkakan, AR terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau memiliki jaringan.
Harapan Masyarakat
Kasus AR menjadi peringatan keras bahwa pembinaan terhadap mantan narapidana harus lebih serius agar mereka tidak kembali ke dunia kriminal. Pemerintah daerah bersama lembaga terkait diharapkan memberikan program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan kerja bagi mantan napi agar memiliki peluang hidup lebih baik.
Sementara itu, Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. terutama saat membawa barang berharga di jalan, serta segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.








