News Pelaihari – Kulkas Minol Ilegal kembali memunculkan keresahan setelah Satpol PP dan Damkar Tanah Laut menemukan ruko yang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin di Pelaihari. Tim bergerak pada Senin, 8 Desember 2025, dan langsung menyasar sebuah ruko di Jalan Parit setelah menerima laporan dari warga sekitar. Masyarakat merasa aktivitas di ruko tersebut semakin mengganggu karena pemiliknya kerap menerima kunjungan mencurigakan pada malam hari.

Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, SH, memimpin langsung operasi tersebut. Ia menggerakkan personel untuk melakukan penyisiran menyeluruh di seluruh ruangan ruko. Saat membuka salah satu kulkas besar di bagian belakang toko, petugas langsung menemukan deretan botol minuman beralkohol berbagai merek yang tersimpan rapat di dalamnya. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa ruko tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Danoe menegaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas karena aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal dapat memicu gangguan ketertiban umum. Ia juga menilai laporan masyarakat sangat membantu Satpol PP dalam memetakan titik rawan peredaran minuman terlarang. Tim kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Pengelola ruko berusaha memberikan penjelasan, namun petugas tetap meminta klarifikasi lebih lanjut di kantor Satpol PP. Aparat ingin memastikan seluruh informasi tercatat dengan jelas, termasuk asal-usul minuman dan alasan penyimpanan di dalam kulkas tersebut. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar menjalankan usaha secara legal.
Masyarakat Pelaihari mengapresiasi langkah cepat Satpol PP karena tindakan tersebut memberi rasa aman. Mereka berharap operasi seperti ini tetap berlangsung secara rutin agar peredaran minuman ilegal menurun. Dengan temuan Kulkas Minol Ilegal tersebut. Satpol PP Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayahnya.









