News Pelaihari — Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pos Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. Berkas perkara dengan tersangka berinisial H, yang merupakan Brand Manager PT Pos Indonesia KCP Batutungku 70872, telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, oleh penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala. Proses ini juga disertai dengan penyerahan tersangka.
Baca Juga : Wali Kota Banjarbaru Salurkan Bantuan Pendidikan ke Anak Yatim dan Disabilitas
Tersangka Pernah Menjabat di Dua KCP
Diketahui, tersangka H sebelumnya juga pernah menjabat di Kantor Cabang Pelayanan (KCP) Pelaihari 70800. Dalam dua jabatan strategis tersebut, ia diduga melakukan sejumlah tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pos.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tala, Akhmad Rifanie, saat ini tim jaksa dari Kejari Tala yang bekerja sama dengan Kejati Kalsel masih menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. “Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita, dan tersangka langsung kami bawa ke Lapas Kelas IIB Banjarmasin pada pukul 13.00 Wita,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Didampingi Pengacara dan dalam Kondisi Sehat
Saat proses pelimpahan berlangsung, tersangka didampingi seorang pengacara dari Banjarmasin dan dalam keadaan sehat. Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada intervensi.
Modus Korupsi: Manipulasi Transaksi dan Dana Nasabah
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencakup penggelapan uang kas. PT Pos Indonesia KCP Pelaihari serta manipulasi pencatatan transaksi keuangan. Tak hanya itu, H juga disangka menyalahgunakan dana tabungan nasabah. Yang dihimpun melalui layanan e’Batarapos, layanan keuangan milik PT Pos Indonesia yang menyasar masyarakat di daerah pelosok.
Modus yang dilakukan tersangka terbilang kompleks. Ia diduga secara sengaja menutup aliran dana masuk dan keluar melalui sistem pencatatan internal, membuat laporan fiktif. Serta menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi.
Upaya Kejaksaan dan Harapan Publik
Kejari Tala menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga pelayanan publik seperti PT Pos Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan keras terhadap pejabat yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi momentum evaluasi bagi sistem pengawasan internal di tubuh. BUMN khususnya sektor pelayanan keuangan.
Keterangan tambahan: Kasus korupsi di BUMN seperti Kantor Pos berdampak besar pada kepercayaan publik, terutama di wilayah rural seperti Tanah Laut. Oleh karena itu, transparansi dan penegakan hukum sangat penting untuk memastikan layanan publik tetap bersih dan kredibel.