News Pelaihari — Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kalimantan Selatan, kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui e-mediasi, setelah sengketa jasa catering senilai Rp549 juta antara dua pihak pengusaha berhasil diselesaikan secara damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap persidangan.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata efektivitas sistem peradilan berbasis digital yang kini semakin diterapkan di berbagai pengadilan di Indonesia.
Baca Juga :Warga Binaan Rutan Pelaihari Hibur Pengunjung Lewat Maulid Habsy
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Latar Belakang Sengketa Jasa Catering
Perkara ini berawal dari kerja sama jasa penyediaan makanan antara sebuah perusahaan katering lokal dan pihak penyelenggara proyek swasta di wilayah Tanah Laut. Dalam perjalanannya, muncul perbedaan perhitungan biaya operasional dan pembayaran jasa katering yang nilainya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Kedua pihak kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PN Pelaihari pada awal September 2025.
Namun, sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung, setiap perkara perdata wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum disidangkan. Kali ini, mediasi dilakukan melalui sistem E-Mediasi, yaitu platform daring resmi Mahkamah Agung yang memungkinkan para pihak melakukan perundingan secara virtual.
Proses E-Mediasi Berjalan Efektif dan Transparan
Hakim mediator PN Pelaihari, melalui fasilitasi digital, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam beberapa sesi e-mediasi selama dua pekan. Dengan pendekatan profesional dan komunikasi terbuka, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai pada 16 Oktober 2025.
“E-mediasi memberikan ruang dialog yang lebih fleksibel dan efisien. Kedua pihak dapat bernegosiasi tanpa tekanan waktu dan tempat, sehingga penyelesaian bisa lebih cepat dan efektif,” ujar Humas PN Pelaihari, dalam keterangannya, Minggu (19/10).
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam akta perdamaian (akta van dading) yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian di pengadilan.
Manfaat E-Mediasi: Hemat Waktu dan Biaya
Penerapan e-mediasi dinilai memberikan banyak manfaat, terutama dalam efisiensi waktu dan biaya perkara. Dalam kasus ini, proses penyelesaian yang biasanya bisa memakan waktu berbulan-bulan berhasil dirampungkan hanya dalam waktu dua minggu.
Selain itu, kedua pihak juga menghemat biaya perjalanan dan administrasi yang biasanya dikeluarkan selama proses persidangan konvensional.
Menurut data dari Mahkamah Agung, lebih dari 40 persen perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri di Indonesia kini berhasil diselesaikan melalui e-mediasi. Angka ini menunjukkan tren positif terhadap adopsi sistem peradilan digital di era transformasi hukum nasional.
PN Pelaihari Dorong Optimalisasi Digitalisasi Peradilan
Keberhasilan penyelesaian sengketa catering ini menambah daftar capaian PN Pelaihari dalam mendukung modernisasi layanan peradilan. Ketua PN Pelaihari menyebut bahwa lembaganya berkomitmen memperluas penggunaan teknologi informasi dalam setiap aspek pelayanan publik, mulai dari pendaftaran perkara online, sidang virtual, hingga pelaporan putusan digital.
“E-mediasi bukan hanya tentang teknologi. Tapi juga budaya baru dalam mencari keadilan dengan cara yang cepat, adil, dan bermartabat,” tegas Ketua PN Pelaihari.