News Pelaihari – Isu mengenai penentuan tanggal pengiriman upaya hukum di Pengadilan Pajak kembali menjadi sorotan setelah muncul beberapa perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas pajak. Permasalahan ini menyangkut kapan sebuah upaya hukum dianggap sah diajukan — apakah saat tanggal pengiriman dokumen, atau tanggal diterima secara fisik oleh pengadilan.

Perdebatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dari sistem : kepastian versus keadilan substantif.
Baca Juga : Sinkronisasi Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim WASMAT Khusus Perkara Anak
📜 Ketentuan Hukum yang Berlaku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, upaya hukum seperti banding dan gugatan harus diajukan dalam batas waktu tertentu — umumnya 3 bulan sejak keputusan diterima wajib pajak.
Namun, UU tersebut belum secara eksplisit menjelaskan apakah tanggal pengiriman melalui pos tercatat dapat dianggap sebagai tanggal resmi pengajuan, terutama jika dokumen baru diterima pengadilan beberapa hari setelahnya.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung melalui beberapa putusan dan Surat Edaran (antara lain SEMA No. 1 Tahun 2017) telah memberikan pedoman bahwa tanggal pengiriman melalui jasa pos tercatat dapat diakui sebagai tanggal pengajuan, asalkan ada bukti pengiriman yang sah.
⚖️ Kepastian Hukum vs. Keadilan Substantif
Perbedaan penafsiran terhadap “tanggal dikirim” sering kali menimbulkan polemik di lapangan. Di satu sisi, otoritas pajak menekankan pentingnya kepastian hukum dan batas waktu administratif yang tegas, agar proses sengketa tidak berkepanjangan.
Namun di sisi lain, wajib pajak sering berargumen bahwa keterlambatan teknis pengiriman tidak seharusnya menghilangkan hak mereka untuk memperoleh keadilan substantif.
Sejumlah praktisi hukum menilai, jika wajib pajak telah mengirimkan dokumen dalam tenggat waktu yang sah dan memiliki bukti pengiriman resmi, maka haknya untuk mengajukan upaya hukum seharusnya tidak gugur hanya karena keterlambatan penerimaan di pengadilan.
“Asas kepastian hukum harus berjalan berdampingan dengan asas keadilan. Jangan sampai formalitas administrasi justru menutup akses keadilan,” ujar Dr. Andika Prasetyo, pakar hukum pajak dari Universitas Indonesia.
🧭 Perlu Penyempurnaan Regulasi
Meski sudah ada pedoman, praktik di lapangan masih belum seragam. Beberapa majelis hakim pengadilan pajak tetap menilai tanggal diterima secara fisik sebagai dasar penghitungan waktu, bukan tanggal pengiriman. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang berperkara.
Pemerhati kebijakan perpajakan menilai, penegasan melalui revisi peraturan atau surat edaran baru sangat dibutuhkan. Pemerintah dan Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan sistem digitalisasi pengajuan banding dan gugatan agar tidak lagi bergantung pada mekanisme pos fisik.
🔍 Penutup
Penentuan tanggal dikirim sebagai dasar sahnya upaya hukum di Pengadilan Pajak merupakan persoalan penting bagi terciptanya iklim yang pasti dan adil.
Kepastian hukum dibutuhkan agar administrasi berjalan tertib, tetapi keadilan substantif harus tetap dijaga agar hak warga negara tidak terlanggar.
Dengan semakin digitalnya sistem peradilan dan administrasi pajak di Indonesia, harapan akan penyelesaian dualisme tafsir ini semakin besar — menuju pengadilan pajak yang modern, transparan, dan berkeadilan.